Minggu, 04 Oktober 2009

Profesionalisme Instruktur Pelatihan Kerja

Memasuki milineium ke tiga kualitas sumber daya manusia akan dipertaruhkan dalam menghadapi pasar bebas ASEAN (AFTA) dan tahun 2020 bangsa Indonesia akan memasuki era perdagangan bebas Asia Pacific (APEC) pertanyaan muncul adalah sejauh mana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mempersiapkan calon tenaga kerja unggul memiliki kompetensi kerja yang mampu bersaing di tengah persaingan global, hal ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara komprehensip multi departemen tidak hanya departemen tenaga kerja.
Balai latihan kerja merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja yang melatih calon tenaga kerja dan meng upgraid tenaga kerja menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi yaitu kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku PP No. 31 tahun 2006. Dalam hal ini fungsi dan peran instruktur pelatihan kerja sebagai bagian system sangat penting dan merupakan salah satu penentu keberhasilan pelatihan. Pelaksanaan kegiatan pelatihan kerja mempunyai posisi strategis sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan sumber daya manusia, karena pelatihan bertujuan untuk membentuk calon tenaga kerja mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap mencintai prestasi tinggi, punya etos kerja kreatif serta produktif (Fattah, 2003).
Kualitas sumber daya manusia yang rendah memberikan kontribusi terhadap jumlah pengangguran yang semakin meningkat, tanpa pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja kita tidak akan mampu bersaing dunia kerja lokal maupun global, permasalahan tersebut merupakan bagian konsekuensi logis dari pengelolaan pelatihan yang tidak didisain secara tepat. Hal ini perlu suatu perencanaan strategis dan operasional secara komprehensip lintas departemen melibatkan dunia industri tidak hanya departemen tenaga kerja. Perencanaan tersebut menyangkut lembaga sebagai satu kesatuan, termasuk organisasinya, personalianya, programnya, biayanya, dan sumber-sumber lainya (Pidarta, 2005).
Merujuk pada UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 dan pasal 39 yang secara garis besar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah semua pihak yang berperan dan bertugas menjalankan pengajaran, menilai hasil belajar, penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan baik sebagai guru, dosen, konselor, staf pengajar, instruktur, tentor, pelatih, widyaiswara, pamong belajar, fasilitator atau apapun sebutannya yang pada prinsipnya sama dan tidak dibedakan satu dengan yang lain. Bila kita cermati bunyi undang-undang tersebut instruktur adalah termasuk tenaga pendidik.
Masalah terbesar saat ni adalah sejauh mana tenaga pendidik atau instruktur pada lembaga pelatihan baik pemerintah maupun swasta mampu meningkatkan kemampuan tenaga kerja sehingga memeliki kompetensi pada akhirnya mampu bersaing di era kesejagadan dapat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Selain tenaga pendidik atau instruktur disain kurikulum, fasilitas dan sarana dan prasarana latihan instruktur merupakan bagian lain yang menetukan keberhasilan pendidikan dan pelatihan, hanya instruktur yang profesional yang dapat merencanakan dan melaksanakan serta mengevalusai sebuah kegiatan pelatihan. Seorang Instruktur profesional berkerja didasarkan atas motivasi yang tinggi, menguasai ilmu dan keterampilan yang diperoleh malalui pengalaman magang, pendidikan dan pelatihan yang lama.